SURABAYA | duta.co – Diduga memiliki sabu-sabu, dua orang pengamen, Fathor Rosi, asal jalan Gadukan Timur I No.10 dan Ilham Wahyu Aryandi, asal jalan Tenggumung Baru Perintis 2 Surabaya, diringkus Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya.

Keduanya diringkus di sebuah warung Giras jalan Tenggumung, pada Kamis (14/9/2017) sore. Dari keduanya berhasilĀ  disita 2 paket sabu.

“Penangkapan dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa disebuah warung giras jalan Tenggumung Baru No.233 Surabaya ada orang yang sedang membawa atau menguasai narkoba,” terang Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Prayitno, Minggu (17/9/2017).

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Dan ternyata benar di warung giras tersebut mendapati dua orang pemuda, yang setelah dilakukan penggeledahan, di tangan kiri tersangka Fathor Rosi sedang menggengam 2 buah plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu masing-masing seberat 0,32 gram dan 0,34 gram.

“Setelah diinterogasi, mereka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya. Dan keduanya mengakui bahwa sabu itu baru saja dibeli dengan cara patungan. Yang membeli Fathor Rosi pada seorang laki-laki yang biasa dipanggil Cacak di jalan Kunti Surabaya sebesar Rp 300 ribu,” tandasnya.

Kini sang pengamen yang berusia 19 tahun tersebut ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry