JAKARTA | duta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan auditor VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinsial SY sebagai tersangka. SY yang bertugas melakukan audit pada Jasa Marga menjadi tersangka karena diduga menerima gratifikasi.

Menurut informasi yang berkembang, SY diduga telah menerima motor gede (Moge) Harley Davidson Sportster. Kini Moge tersebut telah disita oleh KPK.

SY diduga menerima hadiah itu lantaran adanya temuan mencurigakan terkait pengelolaan keuangan perusahaan BUMN tersebut. “Ada temuan (BPK) di Jasa Marga. Dia (SY) yang memeriksa di Jasa Marga,” ungkap sumber.

Tidak tanggung-tanggung, lantas dijebloskan oleh penyidik KPK ke penjara. Dia ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b dan Pasal 11.

Penahanan dilakukan setelah SY diamankan lalu diperiksa intensif di KPK, hingga pada Rabu (20/9) malam. Auditor pada  Auditoriat Utama Keuangan Negara VII BPK itu keluar dari gedung KPK menggunakan rompi tahanan berwarna orange.

Dikonfirmasi soal ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (21/9), membenarkan penahanan tersangka baru berinisial SY tersebut. Namun, Febri belum mau mengungkapkan secara gamblang mengenai kasus yang menjeratnya.

“Benar ada penahanan tersangka baru. nanti kami informasikan lebih lengkap informasinya pada Jumat besok (hari ini-red),” ucap Febri.

Dalam konferensi pers hari ini, KPK sedianya juga akan melibatkan pimpinan BPK. “Kami apresiasi BPK karena dalam proses ini juga sudah dijalankan proses internal,” ujar Febri.

“Hubungan KPK dan BPK secara kelembagaan akan tetap kuat dan baik, karena banyak tugas-tugas pemberantasan korupsi yang perlu dilakukan bersama-sama,” tambah dia.

Meski telah menetapkan SY sebagai tersangka dan menahannya, penyidik KPK terus mengembangkan kasus tersebut. KPK diyakini akan terus mengusut kasus ini dan menjerat pihak yang diduga sebagai pemberi. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry