JAKARTA | duta.co – Obat PCC (paracetamol, caffeine, dan carisoprodol) menyebabkan 50 orang menjadi korban di Kendari, Sulawesi Tenggara. Karena itu, Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan mendesak BPOM untuk memeriksa izin edar obat PCC.

“Semestinya, BPOM telah melakukan langkah yang diperlukan untuk mencegah peredaran obat tersebut. Apalagi konon obat tersebut berasal dari luar negeri. Tentu izin edarnya dan kandungan isinya perlu diperiksa,” Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/9/2017).

“Dan jika betul berbahaya, harus segera ditarik dan oknum yang mengedarkannya harus ditemukan,” tambahnya.

Obat PCC biasanya digunakan sebagai penghilang rasa sakit dan untuk obat sakit jantung. PCC tidak bisa dikonsumsi sembarangan, harus dengan izin atau resep dokter.

Obat PCC berbeda dengan narkoba jenis baru, seperti Flakka, yang juga sudah beredar belakangan ini. Meski begitu, Saleh tetap meminta BNN turut mengawasi peredarannya karena efek yang ditimbulkan obat PCC.

“Selain BPOM, BNN juga didesak untuk berperan aktif. Sebab, gejala yang ditimbulkan akibat obat tersebut keliahatannya mirip dengan narkoba. Bisa jadi, ini jenis narkoba baru yang belum banyak diketahui masyarakat,” kata Saleh.

Sebelumnya, obat yang dikenal dengan nama PCC membuat 50 orang di Kendari dilarikan ke RS dan dua di antaranya tewas. MIrisnya lagi, ternyata pengedar menyasar anak di bawah umur. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry