SURABAYA |duta.co – Ibarat pepatah, penyesalan datangnya diakhir cerita. Berikut yang dirasakan oleh Tri Setyawati (21), terdakwa perkara penganiayaan. Atas ulahnya, purel cantik asal Kabupaten Sukaharjo, Jawa Tengah ini kini dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jaksa memohon ke majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Dan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara,” ujar jaksa membacakan berkas tuntutannya, Rabu, (13/9).

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, perkara ini berawal saat Ade dan Hendra tengah dugem di Top Ten Club Coyote Bar yang berlokasi di Tunjungan Plaza Surabaya pada 13 Mei lalu. Saat itu terdakwa tiba-tiba gabung bersama Ade dan Hendra.

Lantaran tengah asyik dugem, Ade tidak mengetahui bahwa terdakwa membawa gelas kaca. Kemudian terdakwa melempar gelas kaca tersebut ke wajah Ade. Aksi lempar gelas tersebut menyebabkan Ade mengalami luka robek di bibirnya.

Usut punya usut ternyata aksi penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap Ade dilatarbelakangi rasa cemburu. Terdakwa merasa cemburu lantaran Ade tengah berusaha mendekati kekasihnya yaitu Hendra.

Atas tuntutan jaksa itu, majelis hakim memberikan kesempatan tim penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi, red). “Memohon kepada majelis, agar terdakwa tersebut di vonis seadil-adilnya (seringan-ringannya),” harap Billy, penasehat hukum terdakwa. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry