Tampak Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong tengah digelandang KPK. (FT/DTC)

JAKARTA | duta.co – Andi Agustinus alias Andi Narogong hari ini, Jumat (15/9/2017) kembali menjalani sidang lanjutan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang kali ini masih mendengarkan keterangan saksi.

Sidang sebelumnya pada Senin (11/9/2017), salah satu saksi yang dihadirkan adalah Direktur PT Karsa Wira Utama Winata Cahyadi. Dalam kesaksiannya, dia mengungkapkan Direktur Utama Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya dan Andi Narong telah saling mengenal saat tender e-KTP. Winata juga menduga Isnu sudah dipertemukan oleh Irman dengan Andi Narogong, seperti dirinya.

Istri Andi Narogong, Inayah, juga telah dihadirkan sebagai saksi pada sidang Senin (28/8/2017). Inayah dalam kesaksiannya mengungkapkan sejumlah aliran dana bisnis dan aset-aset milik suaminya.

Andi Narogong didakwa mendapatkan keuntungan USD 1,499 juta dan Rp 1 miliar dalam proyek pengadaan e-KTP, yang seluruhnya merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry