AUDIT: Heru Kamarullah, Kasi Pidsus Kejari Surabaya yang memastikan audit BPKP sudah turun dan berkas perkara P21. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya  telah menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan kasus penyelewengan dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Kepastian itu diungkapkan Heru Kamaraullah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidus) Kejaksaan Negeri (kejari) Surabaya. “Hasil audit BPKP atas kasus tersebut sudah kita terima sejak hari Kamis (14/9/2017) pekan lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi Duta, Minggu (17/9/2017).

Dengan diterimanya hasil audit BPKP ini, berkas perkara kasus yang menjerat Ketua Kube Cahaya Abadi, Bagus Prasetyo Wibowo (25) dan Vicky Akbar NT (26) sebagai tersangka ini dinyatakan lengkap (P-21).

“Selanjutnya, kita akan lakukan proses tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti, red) dan secepatnya bakal melimpahkan berkas perkara ini ke pengadilan untuk segera disidangkan,” tambahnya.

Kejaksaan butuh waktu hampir sebulan, menunggu hasil audit BPKP ini turun. Sedangkan, hasil audit ini, dinilai menjadi salah satu unsur penting yang dibutuhkan jaksa untuk melengkapi berkas perkara pada proses penyidikan dugaan kasus tersebut.

Masih menurut Heru, kedua tersangka diatas, saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Medaeng Sidoarjo. “Ya..penahanan kedua tersangka masih kita titipkan di Medaeng,” jelas Heru.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari ditemukannya bukti awal atas keterlibatan kedua tersangka atas penyelewengan dana hibah Pemkot tahun 2014. Keduanya diduga melakukan mark up atas pembelian barang-barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam proposal yang diajukan.

Atas perbuatannya, penyidik Pidsus Kejari Surabaya menjerat kedua tersangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry