JAKARTA | duta.co – Jasa Marga mencopot pejabat yang diduga menyuap motor gede Harley Davidson kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial SY.

“Jasa Marga tanggal 12 September 2017 telah memberhentikan sementara satu orang karyawan dari jabatannya. Ini untuk mendukung dan menghormati proses hukum, dengan tetap mengedapankan azas praduga tak bersalah,” jelas AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru dalam keterangannya, Kamis (21/9).

Menurut Heru, audit internal di Jasa Marga dilakukan atas permintaan Inspektur Utama BPK. Itu setelah inspektur utama BPK menemukan dugaan pelanggaran kode etik atas salah seorang auditor BPK. Hal itu melibatkan karyawan Jasa Marga.

Ditambahkan, dalam melakukan proses bisnisnya, Jasa Marga selalu mengedepankan prinsip-prinsip good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang baik dan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

Sebelumnya, KPK pada Tabu (20/9) malam menahan SY, auditor BPK, karena diduga menerima gratifikasi motor gede Harley Davidson. Hadiah itu diterima berkaitan dengan pemeriksaan keuangan Jasa Marga oleh auditor tersebut. KPK dijadwalkan Jumat (22/9) besok menjelaskan soal itu. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry