PASURUAN | duta.co  – Dimulainya pembangunan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) di Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, ditandai dengan peletakan batu pertama, Kamis (14/9/2017) pagi, disesalkan oleh kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hal ini lantaran pembangunan sekolah itu masih diselimuti dugaan kasus penyelewengan tentang pengurugan lahan yang luasnya mencapai 9,2 hektar tersebut.
Salah satunya LSM Format yang menyesalkan adanya peletakan batu pertama terkesan dipaksakan. Pasalnya, proyek ini dianggap belum bisa dimulai karena kasusnya belum rampung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, meski laporan dugaan kasus penyelewengan sudah masuk ke pihak penyidik Kejari. Hal ini terbukti dengan saksi-saksi telah dimintai keterangan.
Laporan yang masuk pada 2016 lalu, hingga saat ini kasusnya belum ada kelanjutannya, yakni laporan dugaan penyelewengan pengurugan yang tidak sesuai spek. Jenis tanah urugnya tidak memenuhi persyaratan. Bahkan sesuai Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan dengan Kemenag Kabupaten Pasuruan, disebutkan luas lahan yang disedikan mencapai 10 hektar.
Namun pada realisasinya lahan yang tersedia hanya berkisar 9,2 hektar. Sedangkan anggaran untuk pengurugan 10 hektar itu dialokasikan anggaran senilai Rp 5 miliar. Disebutkan anggaran sebesar itu mestinya lengkap dengan pagar, saluran irigasi, PDAM, dan listrik serta lainnya, ternyata tidak ada realisasinya. “Yang kami inginkan sekarang adalah keterbukaan publik, “ujar Ketua LSM Format, Ismail Makky, pada wartawan, Jumat (15/9/2017).
Ismail Makky yang didampingi Abdul Kadir Zailani, anggota senior LSM ini mendesak bahwa Pemkab harus transparan tentang MoU pada masyarakat secara terbuka. Desakan tersebut diungkapkan agar masyarakat mengetahui secara jelas yang menjadi kewajiban Pemkab dan Kemenag RI. “Semuanya biar jelas dan gamblang. Proyek tingkat desa yang nilainya tidak sampai miliaran harus terbuka, “katanya.
Sedangkan MAN IC yang anggarannya ratusan miliaran, kata dia terkesan ditutup-tutupi. Pihaknya berjanji, akan menggelar aksi unjuk rasa ke pihak terkait agar masyatakat tahu adanya dugaan ‘kongkalikong’ dan membuka MoU tersebut. Tak hanya itu, agar lebih diketahui luas masyarakat, pihaknya akan membuatkan banner MoU itu dipasang di tempat-tempat strategis di jalan utama di Kabupaten Pasuruan.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan melaporkan ketimpangan atau dugaan korupsi berjamaah itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu saja, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum berkaitan dengan keterbukaan publik. “Kami akan lakukan langkah-langkah hukum terkait adanya dugaan korupsi itu, “beber dia.
Terpisah, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Pasuruan, Mujibudda’awat, menuturkan, bahwa peletakan batu pertama yang didalamnya untuk pembangunan pagar dan sarana lainnya. Sekaligus sebagai pertanda dimulainya pembangunan MAN IC, tentunya harus transparan. “Anggaran 5 miliar itu patut dipertanyakan, “ucap Mujibudda’awat, pada sejumlah wartawan.
Dijelaskannya, karena salah satu item dari MoU antara Kemenag dengan Pemkab Pasuruan, disebutkan diantaranya untuk penyediaan lahan dan sarana pendukungnya adalah kewajiban Pemkab. “Bagi kami pemkab harus terbuka. Terus terang kami sepakat dengan LSM Format. Pemkab harus transparan soal MoU itu. Artinya, pemkab harus membuka MoU nya pada masyarakat luas, ”imbuhnya. (dul)