VONIS: Terdakwa Maya Artanti dan Lila Prasetyo saat jalani sidang putusan di PN Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Maya Artanti (22), warga eks lokalisasi Jarak di Jalan Putat Jaya C Barat VIII Surabaya dan Lila Prasetyo (29), warga Tambak Asri Dahlia III Surabaya, terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu akhirnya bisa bernafas lega, sesaat majelis hakim Pengadian Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis ringan terhadap keduanya, Rabu (20/9).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Timur Pardopo tersebut menjatuhkan kepada masing-masing terdakwa hukuman lima tahun penjara. “Menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika,” ujar hakim.

Tak hanya hukuman penjara, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu bulan kurungan. Vonis in lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara tujuh tahun penjara.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding.

Untuk diketahui, ibu muda tersebut terlibat jaringan peredaran narkoba di Lapas Porong, Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, polisi dari unit Reskrim Polsek Jambangan Surabaya juga menangkap jaringannya, Lila Prasetyo (29), warga Tambak Asri Dahlia III, Surabaya. Keduanya ditangkap ditempat berbeda.

Orang pertama yang ditangkap adalah Lila Prasetyo di Jalan Girilaya, dengan barang bukti satu poket sabu seberat 0,34 gram. Saat diinterogasi, pelaku mengaku kalau narkoba yang dimilikinya itu titipan dari temannya.

Dari keterangan Lila ini, polisi akhirnya lakukan penggerebekan rumah di Jalan Putat Jaya, rumah Maya.

Dari tangan Maya, polisi menemukan barang bukti 5 gram, dan terungkap. Bahwa Maya ini sudah menjalankan peredaran narkoba sudah 5 bulan terakhir.

Ia diminta bekerjasama dengan orang yang ada di dalam Lapas Porong, Kabupaten Sidoarjo. Untuk mendapatkan narkobanya, Maya ini bekerjasama dengan Wito, suaminya sendiri yang sekarang di dalam Lapas dalam perkara narkoba.  eno

 

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry