Menristekdikti, Mohammad Nasir. DUTA.co/istimewa

SURABAYA|duta.co – Pemenuhan kebutuhan dosen di perguruan tinggi (PT) tampaknya akan lebih longgar. Sebab, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) akan meluncurkan ketentuan baru. Karena dirasa ketentuan lama sudah tidak lagi relevan.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M Nasir mengatakan, selama ini, ada ketentuan jumlah dosen di tiap prodi perguruan tinggi. Tiap prodi harus memiliki enam dosen yang terdaftar nomor induk dosen nasional (NIDN). Hal itu juga berlaku di masing-masing jenjang S1, S2, dan S3.

Namun, ketentuan itu dirasa tidak lagi relevan. Sebab, para dosen terkadang juga mengajar di lintas jenjang. Dosen S3, bisa juga mengajar di jenjang S2 dan S1. Demikian juga sebaliknya. ”Makanya jadi tidak relevan kalau per prodi, sekarang kita buat berdasar home based,” ujarnya di sela-sela rapat kerja Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah VII Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (16/9).

Untuk itu, pihaknya akan memberlakukan kebijakan baru. Ketersediaan dosen itu akan ditingkatkan bukan sebatas pada prodi. Tetapi bisa diperluas hingga tingkat fakultas. ”Yang penting rasio tetap terjaga,” ujarnya.

Peraturan terkait hal itu sudah dikeluarkan. Pihaknya akan segera melakukan sosialisasi. Koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) juga sudah dilakukan. Targetnya, ketentuan itu bisa dilaksanakan pada Oktober.

Upaya memenuhi ketersediaan dosen juga dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau (RPL) dan kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI). Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, syarat dosen bisa mengajar adalah minimal S2. Namun, saat ini lulusan S1 atau D4 dapat menjadi dosen.

Dengan syarat, orang yang bersangkutan harus mempunyai kompetensi setara master atau doktor. Sehingga bisa diangkat menjadi dosen. Melalui RPL, capaian pembelajaran yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal, nonformal, atau informal bisa diakui. Demikian juga dengan pengalaman kerja pada jenjang pendidikan tinggi. Dimulai dari level 3 KKNI atau program D1 hingga jenjang kualifikasi level 9 KKNI (program doktor).

Hal itu menjadi angin segar bagi sebagian PTS. Terutama yang sedang menghadapi kekurangan dosen. ”Ini harus dilakukan. Harus ada terobosan, perguruan tinggi harus bergerak cepat,” ujar Nasih.

Ketua APTISI Wilayah VII Jawa Timur Suko Wiyono mengatakan, jika dosen minimal harus S2, maka tidak banyak perguruan tinggi yang bisa memenuhi. Bahkan bisa tidak terpenuhi selamanya. Namun, dengan RPL dan KKNI, meski orang tersebut belum S2 dan S3 bisa menjadi dosen. ”Asalkan sudah memenuhi kompetensi bisa disetarakan,” tuturnya.

Menurut dia, ketentuan jumlah enam dosen per prodi cukup menyulitkan PTS. ”Karena tidak realistis juga, misalnya saya prodi hukum, saya juga mengajar di S2 dan S1, padahal saya tercatatnya dosen di S3,” jelasnya. Namun dengan ketentuan baru dari Kemenristek Dikti, akan menjadi lebih longgar. Akreditasi perguruan tinggi pun bisa menjadi lebih mudah. ”Sekarang nunggu Permen-nya,” terangnya.

Kemarin, APTISI juga meneguhkan komitmen para PTS terhadap penguatan NKRI. Kepribadian bangsa berdasar Pancasila harus dijaga bersama. Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf juga turut hadir. Pihaknya mengajak kalangan pendidikan tinggi untuk ikut mengembangkan sikap cinta tanah air. ”Yang strategis adalah dunia pendidikan tinggi. Karena 70 persen mahasiswa kuliah di PTS, 30 persen di PTN. Kalau dididik terus cinta tanah air, akan luar biasa,” jelasnya. end

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry