SIDANG: Terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chinchin saat menjalani persidangan perdananya di PN Surabaya | Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki kembali melanjutan persidangan perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Trisulowati alias Chinchin, mantan direktur dan istri komisaris PT Blauran Cahaya Mulia (BCM), Rabu (20/9).

Persidangan terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BCM yang digelar oleh Gunawan Angka Widjaja (tergugat), suami Chinchin, pada 1 September 2016 lalu itu mengagendakan mendengarakan keterangan saksi fakta yang diajukan oleh tim kuasa hukum penggugat yang diketuai oleh Hotman Paris Hutapea.

Dua saksi dihadirkan dalam sidang, mereka adalah Indah Ruliani dan Marwiyah, keduanya merupakan mantan karyawan PT BCM.

Dalam keterangannya, saksi Ruli mengatakan bahwa saham PT BCM dimiliki oleh tiga orang, yaitu tergugat Gunawan Angka Widjaja sebesar 90 persen dan menjabat sebagai komisaris, Chinchin sebesar 8 persen dan sisanya 2 persen milik Agus Suhendro.

“Semua uang yang didapat oleh perusahaan seluruh dimasukan ke rekening Gunawan dan itu merupakan hasil kerja bu Chinchin,” ujar Ruli yang mengaku bekerja sebagai karyawan PT BCM sejak 13 Februari 1999 silam itu.

Ruli juga mengaku mengetahui pasti soal keuangan perusahaan, hal itu dikarenakan posisinya sebagai bagian keuangan atau kasir. Termasuk soal audit perusahaan yang doalkuakn sejak 2004 dan dialkuakn secara periodik setiap tahunnya oleh direksi. “Audit keuangan wajib dilakukan dan setiap tahun dilaksanakan. Karena audit berkaitan dengan persoalan perbankan serta kucuran kredit yang diberikan oleh bank. Bank tidak akan memberikan kredit kalau perusahaan tidak ada audit keuangan,” ujarnya.

Soal alasan pemecatan Chinchin sebagai direktur yang dilakukan oleh Gunawan Cs, dengan alasan bahwa Chinchin tidak pernah menyetorkan laporan keuangan, menurut Ruli alasan tersebut mengada-ada dan tidak benar.

Sedangkan kesaksian Marwiyah tak berbeda jauh dengan apa yang dikatakan saksi Ruli. Menurut saksi yang bekerja sejak 1993 ini, tidak ada penggelapan yang dilakukan Chinchin seperti yang ditudingkan yang selanjutnya dijadikan alasan untuk memecat Chinchin.

“Kondisi keuangan perusahaan bisa dimonitor melalui rekening pak Gunawan. Karena semua masuk ke rekening tersebut. Pak Gunawan bisa menandatangani dan mencairkan dana dari rekening Bu Chinchin, namun Bu Chinchin tidak bisa mencairkan rekening Pak Gunawan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, bahwa setiap dana yang dibayarkan oleh penyewa gedung Empire Palace, jalan Blauran 75 Surabaya, selalu langsung dimasukan ke rekening Gunawan. “Saya sebagai marketing, dalam teknis bekerja saya bertanggung jawab kepada Bu Chinchin, namun soal keuangan, saya bertanggung jawab ke pak Gunawan karena dana awal masuk ke rekening Pak Gunawan,” ungkapnya.

Saat proses penyidikan dugaan kasus penggelapan dan pencurian dokumen PT BCM dengan terlapor Chinchin yang dilakukan Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu, Marwiyah mengaku ada tiga penyidik menyampaikan kepada dirinya untuk merayu Chinchin agar mau mencabut gugatan cerai yang diajukan.

“Tiga penyidik itu bernama HN, ML dan satunya saya lupa. Mereka bilang apabila bu Chinchin mau mencabut gugatan cerainya, maka kasus penggelapan dan pencurian dokumen PT BCM yang ditudingkan ke bu Chinchin ini dapat diselesaikan,” bebernya.

Namun, hingga perkara pidana itu bergulir di persidangan, Chinchin tidak mau mencabut gugatan cerainya. Melalui putusan vonis majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Unggul Warso Mukti, Chinchin akhirnya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.

UNtuk diketahui Chinchin sempat mendekam di penjara atas tudingan kasus pidana tersebut. Oleh penyidik kepolisian, Chinchin dijebloskan ke penjara sesaat dirinya dinyatakan sebagai tersangka. Ratusan orang yang masuk dalam daftar sebagai penjamin penangguhan penahanan yang diajukan Chinchin, tak digubris oleh penyidik. Padahal, dari deretan nama itu, banyak nama pejabat sebagai penjamin terdapat didalamnya.

Dan usai dinyatakan tidak bersalah dalam perkara pidananya, Chinchin mengajukan gugatan perdata melalui PN Surabaya atas pelaksaan RUPS yang digelar Gunawan Cs. Selain Gunawan banyak pihak lain masuk daftar sebagai turut tergugat. Antara lain adalah PT BCM selaku tergugat 2, Purnawirawan Polri Saud Usman Nasution selaku tergugat 3, Edward Suharto Joyo Santoso selaku tergugat 4, Budi Santosa selaku tergugat 5, Soegiharto Angka Widjaja selaku tergugat 6, Rachmat Suharto alias Steven Roy selaku tergugat 7, Notaris Wachid Hasyim selaku tergugat 8, Teguh Suharto Utomo selaku tergugat 9, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI cq Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum selaku tergugat 10, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II selaku tergugat 11, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang selaku tergugat 12, PT Bandara Mega Wiratama selaku tergugat 13 dan Kantor Pertanahan kota Administrasi Jakarta Barat selaku tergugat 14. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry