TERSANGKA Muin beserta barang bukti pil dan lainnya. (foto : abdul)

PASURUAN I duta.co – Jajaran Polres Pasuruan Kota, berhasil menggaruk seorang nelayan yang diduga telah menyimpan dan mengedarkan barang terlarang berupa pil Carnophen, Jumat (22/9/2017) siang. Fatchul Mu’in (38) asal JL Hangtuah V Rt. 04 Rw. 01 Kelurahan Tamba’an, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan ini, harus mendekam di sel tahanan Mapolres.

Pelaku yang kerap melakukan aksinya ini ditangkap di depan sebuah swalayan beralamat di JL Jendral Ahmad Yani, di kawasan Kelurahan Karang Ketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Polisi yang mengembangkan kasus peredaran barang farmasi yang dilarang tersebut, berhasil menyita ratusan butir pil jenis Carnophen dari saksi Ibrahim yang merupakan pembelinya.

Dari barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus rokok berisi 10 butir obat keras Carnophen, 1 tas berisi bungkus plastik klip yg berisi 300 butir pil Carnophen dan uang tunai sebesar Rp.30.000. Atas penangkapan terhadap pelaku, hingga saat ini polisi terus mengembangkan kasus peredaran pil yang selama ini telah meresahkan masyarakat di pesisir Kota Pasuruan ini.

Selain itu, dugaan kuat pelaku yang kesehariannya mencari ikan di laut tersebut, merupakan anggota jaringan peredaran pil haram selama ini disebut sering edarkan ke kalangan pelajar SLTP dan SLTA. “Dari Keterangan pelaku, kami melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka, yang ternyata pelaku dugaan sebagai pengedar, “ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP, Endi. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry