DITAHAN DI CIPINANG: Wali Kota Batu Eddy Rumpoko mengenakan rompi tahanan oranye saat keluar dari Gedung KPK, Minggu (17/9) petang. ER di Rutan Kelas I Cipianang, Jakarta Timur. KPK menetapkan tiga orang dalam OTT tersebut. Selain ER, juga Kepala Unit Layanan dan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Edi Setiawan dan pengusaha Filipus Djap (pemilik hotel Amarta Hills Batu). (ist)

JAKARTA | duta.co – KPK menyatakan, Rp 300 juta dari total Rp 500 juta nilai suap untuk Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (ER) berupa pembayaran untuk pelunasan mobil Toyota Alphard miliknya.

PENGUSAHA: Filipus Djap diduga sebagai penyuaa Wali Kota ER tiba di Gedung KPK Jakarta, Minggu (17/9) dini hari. Dia pemilik Hotel Amarta Hills Batu.(ist)

Uang itu diduga suap belanja modal dan pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar. ER mendapatkan komisi 10 persen atau Rp500 juta dari proyek yang dianggarkan APBD Kota Batu tersebut.

“Rp 300 juta sudah (dipotong) untuk lunasi pembayaran mobil (Toyota) Alphard milik wali kota,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (17/9).

KPK hanya menyita Rp 200 juta dalam bentuk tunai dari total nilai suap untuk ER. Suap Rp 200 juta itu disita KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Eddy di rumah dinasnya. Saat itu, Filipus Djap mengantar langsung sisa uang suap untuk ER. “Tim KPK kemudian mengamankan keduanya bersama Y, sopir wali kota beserta uang Rp200 juta,” ujar Syarif.

JUGA JADI TERSANGKA: Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan tiba di Gedung KPK Jakarta, Minggu (17/9) dini hari. (ist)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Selain Eddy Rumpoko dan Filipus, juga Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan. Edi diduga menerima Rp 100 juta dari Filipus terkait proyek itu, sebagai fee untuk panitia pengadaan.

ER dan Edi sebagai pihak yang diduga penerima. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Filipus sebagai pihak yang diduga pemberi. Disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tim KPK telah menyegel sejumlah ruangan. Antara lain ruang kerja Wali Kota Batu, ruang ULP, ruang Kepala BKAD Kota Batu dan ruang lainnya di Pemkot Batu, serta beberapa ruangan di kantor milik Filipus.

Laporan Masyarakat

KPK menyatakan, suap untuk Wali Kota Batu Eddy Rumpoko terungkap dari laporan masyarakat yang menyebut akan terjadinya transaksi korupsi. KPK kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pengecekan, sehingga akhirnya dapat melakukan PTT terhadap ER dan sejumlah pihak, di Kota Batu, Malang, Sabtu (16/9).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, kasus ini berawal pada Sabtu (16/9) pukul 12.30 WIB. Saat itu, pengusaha Filipus Djap bertemu dengan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.

Keduanya bertemu di parkiran restoran di Hotel Amarta Hills milik Filipus di daerah Batu, Malang. “Saat itu diduga terjadi penyerahan uang Rp 100 juta dari FHL kepada EDS (Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan),” kata Syarif.

Selang 30 menit kemudian, Filipus bergerak menuju rumah dinas wali kota Batu untuk menyerahkan suap Rp 200 juta dalam bentuk pecahan Rp 50.000. Uang suap ini diduga bagian dari total nilai suap Rp 500 juta untuk Eddy. Uang suap dibungkus kertas koran dalam tas kertas (paper bag). “Tim KPK kemudian mengamankan keduanya bersama Y, supir wali kota beserta uang Rp 200 juta,” ujar Syarif.

Sekitar Rp 300 juta dari total nilai suap, sudah diterima Eddy dalam bentuk potongan untuk pembayaran pelunasan mobil Toyota Alphard milik wali kota.

Dibawa ke Polda Jatim

Ketiganya kemudian dibawa tim KPK ke Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan awal. Setelah itu pada pukul 16.00 WIB, tim KPK lainnya yang mengikuti Edi Setyawan mengamankan yang bersangkutan di sebuah jalan di daerah Batu. “Dari tangan EDS diamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus kertas koran dalam paper bag,” ujar Syarif.

KPK sempat mengamankan pula Kepala BKAD Kota Batu berinisial Zadim Efisiensi di rumahnya. Namun, pada Minggu pukul 01.00 WIB, KPK hanya membaya Eddy, Edi, dan Filipus ke kantor KPK di Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sopir Wali Kota berinisial Y dan Kepala BKAD Kota Batu Zadim Efisiensi tidak ikut dibawa ke kantor KPK di Jakarta.

Menurut Syarif, setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam dan dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, untuk menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.

‘Antar’ Istri Jadi Wali Kota

ER menjabat sebagai wali kota Batu sejak 2007, terpilih lagi pada 2012 dan akan mengakhiri masa jabatannya pada 26 Desember mendatang. Meski jabatannya sudah akan berakhir, jabatannya segera dilanjutkan istrinya, Dewanti Rumpoko, yang sudah terpilih dalam Pilkada serentak 15 Februari lalu untuk menggantikannya.

Waktu itu, Dewanti yang berpasangan dengan Punjul Santoso, wakil wali kota petahana, unggul dari tiga pasangan calon lainnya dengan perolehan 51.754 suara atau 44,57 persen dari total suara sah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu lalu menetapkan Dewanti sebagai wali kota terpilih menggantikan suaminya pada 5 April kemudian.

Dalam sebuah wawancara saat mendaftar sebagai calon wali kota, Dewanti mengaku memiliki niat untuk melanjutkan program suaminya di bidang pertanian. Terutama soal sistem pertanian organik yang selama ini menjadi salah satu program unggulan Eddy Rumpoko.

“Kalau Kota Batu sudah berhasil menggunakan sistem pertanian organik, ini luar biasa. Akan menjadi satu-satu kota, bukan hanya di Indonesia tapi dunia,” katanya di Kantor KPU Kota Batu, Rabu, 21 September 2016.

Sempat Diduga Korupsi

Jauh sebelum ada OTT KPK ini, Eddy telah menjadi sorotan terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi promosi wisata Kota Batu yang merugikan negara Rp 1,3 miliar. Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan akan menyelidiki keterlibatan Eddy yang namanya disebutkan dalam vonis pengadilan kasus itu.

Dalam kasus itu, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Batu Muhammad Syamsul Bakrie. Dia adalah mantan Ketua Perhimpunan Hoten dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu Uddy Syarifudin, dan seorang rekanan Pemkot Batu.

Namun, tidak ada kabar kelanjutan terkait penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dugaan keterlibatan Eddy. Anggota organisasi Pemuda Pancasila Jawa Timur dan sempat digadang jadi Caketum PSSI itu tak mempersoalkan penyelidikan soal keterlibatanya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Ya, terserahlah. Saya tidak ada urusannya,” katanya saat diwawancara pada Jumat, 16 September 2016 di Balai Kota Among Tani, Kota Batu. hud, net

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry